Izin PIRT Depot Air: Cara Mengurus, Syarat, dan Biaya Lengkap
Salah satu izin terpenting dalam usaha depot air isi ulang adalah Izin PIRT
(Pangan Industri Rumah Tangga) atau dalam beberapa daerah disebut juga
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Izin ini wajib dimiliki agar depot Anda dinyatakan aman dan layak untuk memproduksi air minum isi ulang.
Pada halaman ini Anda akan mendapatkan panduan lengkap mulai dari fungsi PIRT,
syarat, cara mengurus, hingga estimasi biaya yang perlu disiapkan.
Apa Itu Izin PIRT untuk Depot Air?
Izin PIRT adalah izin resmi dari Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa depot air isi ulang
telah memenuhi standar higienis, sanitasi, dan proses produksi yang aman untuk pangan.
Izin ini wajib dimiliki karena:
- Membuktikan kualitas depot sesuai standar kesehatan
- Memudahkan kerja sama dengan kantor/instansi
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
- Mencegah depot terkena penertiban
Tanpa PIRT, depot bisa diberhentikan oleh dinas.
Kapan Depot Wajib Mengurus PIRT?
Begitu usaha siap beroperasi dan ruangan sudah rapi, Anda sudah bisa mengajukan izin PIRT.
Lebih cepat lebih baik, agar usaha aman dan legal.
Persyaratan untuk Mengurus Izin PIRT Depot Air
Berikut dokumen yang biasanya diminta oleh Dinas Kesehatan:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- KTP pemilik
- Foto lokasi depot
- Denah ruangan produksi
- Data mesin depot air
- Hasil uji laboratorium air (baku + hasil)
- Sertifikat pelatihan keamanan pangan (jika diwajibkan)
Beberapa daerah mewajibkan pelatihan keamanan pangan selama 1 hari sebelum PIRT diterbitkan.
Proses Mengurus Izin PIRT Depot Air
1. Ajukan ke Dinas Kesehatan
Kunjungi Dinas Kesehatan kabupaten/kota Anda, lalu:
- Ambil formulir PIRT
- Serahkan dokumen yang diminta
- Jadwalkan inspeksi
2. Inspeksi Langsung ke Lokasi
Petugas Dinas Kesehatan akan mengecek:
- Kebersihan depot
- Kondisi mesin
- Tandon air
- Proses cuci galon
- Ruang operator
- Air baku & air hasil
3. Perbaikan (Jika Ada Catatan)
Jika ada poin yang belum sesuai standar, Anda akan diminta memperbaikinya terlebih dahulu.
4. PIRT Diterbitkan
Jika semua sudah sesuai standar, sertifikat PIRT diterbitkan dan depot Anda resmi dinyatakan layak.
Biaya Mengurus Izin PIRT
Biaya sangat bervariasi, namun rata-rata:
- PIRT: Gratis – Rp 300.000
- Pelatihan Keamanan Pangan (jika diwajibkan): Rp 50.000 – Rp 150.000
Ini biaya ringan untuk legalitas yang sangat penting.
Berapa Lama Proses PIRT Selesai?
Durasi pengurusan biasanya:
- Pengajuan berkas: 1 hari
- Inspeksi: 3–7 hari setelah pengajuan
- Penerbitan izin: 7–14 hari
Total waktu proses: 1–3 minggu.
Tips Agar PIRT Cepat Disetujui
- Pastikan ruangan bersih saat inspeksi
- Tandon tidak boleh berlumut
- Nozel pengisian harus steril
- Operator memakai celemek dan masker
- Filter harus dalam kondisi baik
- Uji lab air harus lulus standar
Untuk panduan kebersihan lengkap, baca:
Kebersihan Depot Air.
Hubungan PIRT dengan Uji Laboratorium
PIRT tidak bisa dikeluarkan tanpa hasil uji laboratorium air.
Lab harus memverifikasi:
- Air baku aman atau bisa diproses
- Air hasil memenuhi standar Permenkes
Panduan lengkap uji lab:
Uji Lab Air Depot.
Checklist Sebelum Inspeksi PIRT
- Lantai bersih dan tidak licin
- Mesin RO rapi dan tidak bocor
- Tandon tertutup rapat
- Nozel UV & Ozon aktif
- Operator rapi & bersih
- Rak galon kotor & bersih dipisah
Keuntungan Memiliki Izin PIRT
- Depot lebih mudah dipercaya pelanggan
- Bisa kerja sama suplai ke kantor & instansi
- Usaha aman dari razia atau penutupan
- Meningkatkan citra depot sebagai usaha profesional
Kesimpulan: PIRT Adalah Legalitas Utama Depot Air
Izin PIRT adalah bukti bahwa depot Anda sudah memenuhi standar sanitasi & kesehatan.
Dengan legalitas yang lengkap, usaha Anda bisa berjalan lancar, aman, dan dipercaya pelanggan dalam jangka panjang.
Untuk melanjutkan panduan legalitas, baca juga:
Legalitas membuka pintu kepercayaan. Dengan PIRT, depot Anda lebih profesional dan siap berkembang.